Jumat, 29 Oktober 2010

Pendidikan Kewarganegaraan

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang
Diharapkan

1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan panjang sejarah Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudaian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era peangisian kenerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntuna yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kesemuannya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorng proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemaun yang luar biasa. Selain itu nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya.
Namun semangat perjuangan bangsa saat ini telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan oleh pengaruh globalisai. Globlisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, social budaya serta pertahanan dan keamanan global. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan

a. Hakikat Pendidikan

Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). Pendidikan tinggi tidak dapat mnegabaikan realita kehidupan yang selalu berubah-ubah dan selalu terkait dengan dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Oleh sebab itu Pendidikan Kewarganegaraan dimaksud agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai tindakan yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.


b. Kemampuan Warga Negara

Untuk hidup berguna dan bermakna dan mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depan. Nilai-nilai dasar negara akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara

Setiap warga negara Republik Indonesia menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kualitas warga negara tergantung pada keyakinan dan pegangan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara, akan mewujudkan sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi Domokrasi dan Hak Asasi Manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dalam kehidupan sehari-hari.

d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nsaional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan

e. Kompetensi yang Diharapkan

Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini di sertai dengan perilaku yang :
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara
Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara
Aktif memnfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, dan negara

Dalam mengisi kemerdekaan dan mengahadapi pengaruh global, setiap warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya.

B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara

1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial. Teori tebentuk.a negara ada tiga yaitu, Teori Hukum Alam, Teori Ketuhanan, dan Teori perjanjian. Negara juga memiliki unsur-unsur yaitu bersifat konstitutif dan bersifat deklaratif

2. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia

NKRI adalah negara yang berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia
internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Kewajiban negara pada warganya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan sesuai dengan system demokrasi.

3. Proses Bangsa yang Menegara

Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara. NKRI sudah ada sejak kemerdekaannya diproklamirkan. Pada alenia Kedua Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian yang berkesinambungan. Secara singkat , proses tersebut adalah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia, Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan, keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya adalah medeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara

Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang warga negara telah di amanatkan pada Pasal 26, 27, 28, dan 30, sebagai berikut
• Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
• Pasal 27, ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali. Pada (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan, dan sebagainya ditetepkan dengan undang-undang.
• Pasal 30, ayat (1) Hak dan Kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negaradan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang

5. Hubungan Warga Negara dan Negara

a. Siapakah Warga Negara

Pada pasal 26 telah dijelaskan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lainnya.

b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan


Sudah di sebutkan pada Pasal 27 ayat (1). Pada Pasal ini menunjukkan
adanya keseimbanagan hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara

c. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan

Pasal 27 ayat (1) menerangkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.

d. Kemerdekaan Berserikat dan Bekumpul

Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis. Pasal ini mencerminkan bahwa negar Indonesia ialah negara yang bersifak demokratis.

e. Kemrdekaan Memeluk Agama

Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Negara bardasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, pada ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepecayaannya itu”. Kebebsan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

f. Hak dan Kewajiban Pembela Negara

Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa penagturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang.

g. Hak Mendapat Pengajaran

Sesuai dengan tujuan negara Indonesia yang ada pada di alenia ke empat Pembukaan UUD 1945, yaitu Pemerintah Negara Indonesia berkewajiban untuk mnecerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat (1) UUD ’45, bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Untuk itu pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional.

h. Kebudayaan Nasional Indonesia

Pasal 32 menjelaskan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Idonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya”, termasuk “kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia”

i. Kesejahteraan Sosial

Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan :
• Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
• Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
• Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

6. Pemahaman tentang Demokrasi

a. Definisi Demokrasi

Definisi demokrasi adalah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demo). Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bias mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

b. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

1. Bentuk Demokrasi

Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
• Pemerintahan Monarki
• Pemerintahan republik

2. Kekuasaan Dalam Pemerintahan

Kekuasaan pemerintah dalam negara dipisahkan menjadi 3, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif

3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia

Mengenai model sistem-sistem pemerintahan negara ada 4 yaitu: sistem pemerintahan diktator, sistem pemerintahan perlementer, sistem pemerintahan presidensil, dan sistem pemerintahan campuran.

4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara memepunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan. UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta di taati oleh segenap warga negara, alat,dan lembaga negara dan diperlakukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis

5. Beberapa Rumusan Pancasila

Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikan dalam pidato pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Rumusan Pancasila juga terdapat didalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945. Kemudian Ir. Soekarno dalam siding BPUPKI pada tanggal 1 Jni 1945, dan pada akhirnya tersusunlah Pancasila yang kita kenal sejrang ini, dan rumusan Pancasila ini juga terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945.

6. Struktur Pemerintahan Republik Indonesia

a. Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
a. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi
a. Depatemen beserta aparat di bawahnya
b. Lembaga Pemerintah bukan departemen
c. BUMN
b. Pembagian berdasarka kewilayahan
a. Pemerintah Pusat
b. Pemerintah Wilayah
c. Pemerintah Daerah
b. Hal Pemerintahan Pusat
a. Organisasi Kabinet di bawah Mentri Koordinasi (Menko)
b. Badan Pelaksana yang Bukan Depatemen dan BUMN
a. Tentara Nasional Indonesia dan Kepolosian Indonesia
b. Kejaksaan Agung RI
c. Lembaga-Lembaga non departemen

c. Pola administrasi dan menejemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat

d. Tugas Pokok Pemerintah RI

Tugas pokoknya, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

e. Hal Pemerintah Wilayah

Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah ini disebut wilayah administrasi yang selanjutnya disebut wilayah. Wilayah-wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangakat pemerintah yang menyelenggarakan urusan urusan pemerintahan umum didaerah.

f. Hal Pemerintah Daerah

Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Tujuan pemberian otonomi daerah kepada daerah adalah untuk dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.

c. Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia

Demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai-nilai poltik, ekonomi, sosial, dan budaya. Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Falsafah Pancasila sesungguhnya tidak hanya mnegandung nilai politik, ekonomi, sosial, dan budaya, namun juga menagndung nilai religius. Menurut falsafah Pancasila tanggung jawab itu meliputi tanggung jawab kemnusiaan sekaligus terhadap Tuhan Pencipta Alam Semesta.

7. Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia

Majelis umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektf oleh bangsa-bangsa anggota maupun dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.

8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanam Nasional

a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa

Penduduk yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia, sejak tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda. Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia terdapat berbagai macam paham keagamaan. Dengan adanya keyakinan tehadap adanya Sang Pencipta maka tumbuhlah rasa kemanusiaan yang tinggi baik dalam bangsa Indonesia sendiri maupun dalm hubungannya dengan bangsa-bangsa lain. Sila-sila yang ada dalam Pancasila menjadi falsafah bagi bangsa Indonesia. Ini artinya adalah bahwa yang menjadi cita-cita dalam setiap upaya melakukan pekerjaan dan kebenaran yang dituju oleh bangsa Indonesia adalah sperti yang tertuang dalam Pancasila.

b. Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara

Sebagai bangsa yang merdeka mereka membentuk sebuah wadah yang disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sila-sila dalam Pancasila yang merupakan kebenaran yang hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia. Berdasarkan sikap idealisme Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan pola bershabat, damai, hidup berdampingan, dan politik bebas aktif dalam hubungan internasionalnya dan pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain.

9. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

a. Pancasila sebagai Ideologi Negara

Negara mempunyai cita-cita, yaitu kebenaran yang hakiki yang terdapat dalam sila-sila Pancasila. Pancasila sebagai kebenaran yang hakiki dan harus deperjuangkan oleh negara harus menjadi muatan dalam UUD berdirinya suatu negara. Cita-cita tersebut tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, Pancasila merupakan ideologi negara.

b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi

Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia dari perjanjian Belanda dan Jepang. Bangsa Indonesia meraih kemerdekaan itu setelah berjuang selam puluhan tahun baik melalui perjuangan bersenjata maupun jalur sosial budaya (pendidikan). Mengingat bunyi teks proklamasi mengenai pemindahan kekuasaan harus dilakukan dengan segera bangsa Indonesia lalu membentuk PPKI. PPKI membentuk KNIP yang bertugas membuat UUD dan menunjuk Presiden dan diterima sebagai UUD Negara yang selanjutnya dikenal dengan UUD 1945.

c. Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi

1. Pancasila
2. Penataan supra dan infrastruktur
3. Ekonomi
4. Kualitas bangsa
5. Kekuatan pertahanan dan keamana

d. Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita dan Ideoligi Negara

Pada alenia pertama menunjukkan bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia. Alenia kedua menunjukkan bahwa adanya masa depan yang harus diraih. Alenia ketiga menjelaakan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapatkan ridho dari Allah Yang Maha Kuasa. Ini merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin tetap berdiri kokoh. Dan pada alenia keempat telah ditegaskan bahwa cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia.

e. Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakatan Indonesia

NKRI mengakui adanya kemerdekaan, hak asasi manusia serta musyawarah dan mufkat. Karena itu, idealisme Pancasila Indonesia adalah demokrasi Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia.

f. Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik

Infrastruktur adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Secara teoritis, dalam sistem kepartaian dikenal sebutan monoparty, biparty, dan multyparty.

10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

a. Situasi NKRI terbagi dalam Periode-periode

Periode yang di maksud adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Periode-periodenya adalah sebagai berikut :
1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamirkan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau orde lampau
2. Tahun 1965-1998 disebut periode baru atau orde baru
3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi

b. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik

Ancaman yang datangnya dari manapun dari luar, langsung maupun tidak langsun, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, tatik, dan strategi kemiliteran.

c. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi

Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negaradalam berbagai aspek kehidupan bermayarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk mencapai tujuannya, bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah negara dalam persatuan dan kesatuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar